Etika Profesi Pustakawan
MAKALAH
ETIKA PROFESI PUSTAKAWAN DALAM MELAYANI
PEMUSTAKA
PROGRAM STUDI S1-ILMU PERPUSTAKAAN
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perpustakaan menurut Sulistyo-Basuki (1991: 3)
adalah sebuah ruangan, bagian sebuah gedung, ataupun gedung itu sendiri yang
digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan
menurut tata susunan tertentu untuk digunakan pembaca, bukan untuk dijual. Pemustaka
mengakses perpustakaan untuk memperoleh informasi yang terdapat pada tumpukan
koleksi-koleksi perpustakaan. Maka, perpustakaan memiliki peran besar bagi
pemustaka dalam rangka memperkaya wawasan dan ilmu pengetahuan mereka
Perpustakaan
tidak dapat terlepas dari pustakawan yang mengelola perpustakaan, mengelola perpustakaan
mencakup koleksi dan melayani pemustakanya. Pustakawan dalam bekerja, selalu
dihadapkan dengan kenyataan bahwa mereka adalah sebagai pelayan bagi pemustaka
yang datang, pelayan yang melayani apa yang dibutuhkan pemustaka. Sehingga,
dalam berhubungan dengan pemustaka, pustakawan perlu untuk memperhatikan cara
bersikap yang baik kepada pemustakanya, termasuk juga etika dalam melayani
pemustaka dengan ramah dan penuh perhatian.
Seorang pustakawan yang profesional
harus memiliki etika. Karena dalam etika terdapat pengetahuan tentang moral.
Salah satu ciri organisasi profesi yaitu memiliki kode etik. Kode etik
merupakan pedoman bagi anggota dalam menjalankan profesinya. Kode etik akan
menjadi pegangan, tuntunan moral dan rujukan bagi setiap pustakawan. Oleh
karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang etika serta kode etik bagi
pustakawan agar pustakawan dapat menjalankan profesinya dengan baik.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, rumusan masalah yang kami ambil
adalah bagaimana sikap pustakawan yang sebaiknya dilakukan dalam menghadapi
pemustaka ?
1.3 Tujuan
Tujuan pada penulisan ini yang digunakan untuk menjawab pertanyaan pada
rumusan masalah di atas adalah untuk mengetahui sikap pustakawan yang sebaiknya
dilakukan dalam menghadapi pemustaka.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
Etika berasal
dari bahasa asing yaitu Ethic(s) bahasa
Inggris atau Ethica dalam bahasa
Latin, Ethique dalam bahasa Prancis, Ethikos dalam bahasa Greek. Yang artinya
kebiasaan-kebiasaan terutama yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Etika
(ethics) mempunyai pengertian standar
tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat, yang
harus dilaksanakan oleh manusia yang sesuai dengan ketentuan moral pada
umumnya. Etika merupakan ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah
laku manusia, mana yang dapat dikatakan baik dan mana yang jahat.
2.2 Pengertian Profesi
Profesi menurut Doni Koesoema A merupakan
pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki
birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk
jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat.
Profesi
bukan sekedar pekerjaan/vacation, akan tetapi suatu pekerjaan yang memerlukan
keahlian/expertise, tanggung jawab/responsibility, dan kesejawatan/corporateness. Profesi informasi (termasuk pustakawan) memerlukan
variabel-variabel, pengembangan pengetahuan, penyediaan sarana/institusi,
asosiasi, dan pengakuan oleh khalayak.
Profesi pustakawan di
Indonesia secara resmi diakui berdasarkan SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988 dan
diperbaharui dengan SK MENPAN No. 33/MENPAN/1990, yang kemudian diperkuat
dengan keputusan-keputusan lain yang berkaitan dengan kewajiban dan hak sebagai
profesi dan fungsional pustakawan.
2.3 Pengertian Pustakawan
Kata pustakawan berasal dari
kata “Pustaka”. Dengan demikian penambahana kata “Wan” diartikan sebagai orang
yang pekerjaanya atau profesinya terkait erat dengan dunia pustaka atau bahan
pustaka.
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)
sebagai organisasi yang menghimpun para pustakawan dalam kode etiknya
menyatakan bahwa “Pustakawan” adalah seorang
yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu
pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Pustakawan
adalah seorang yang berkarya secara
profesional dibidang perpustakaan dan informasi.
2.4 Pengertian Pemustaka
Adapun
yang dimaksud pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan,
kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan
perpustakaan (Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007, pasal 1 ayat 9).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Sikap Pustakawan
sebagai Profesi
Pustakawan sebagai profesi perlu memiliki sikap,
sebagai berikut:
a. Komitmen
untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
b. Komitmen
untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi;
c. Komitmen
untuk bersikap eksperimen dan inovatif.
d. Komitmen
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras,
golongan, suku, jabatan, maupun politik
e. Komitmen
untuk mematuhi kode etik pustakawan profesi harus berkembang terus menerus
sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan dalam perkembangannya ini sangat
dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, budaya, maupun politik.
3.2 Sikap Dasar yang Harus Dimiliki Pustakawan Menurut Kode Etik
Pustakawan Indonesia
Sebagai
panduan perilaku dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya di bidang
kepustakawanan diatur secara tertulis
dalam kode etik Pustakawan Indonesia, yaitu pada pasal 3 tentang sikap dasar
yang harus dimiliki pustakawan adalah:
1. Berupaya melaksanakan tugas sesuai
dengan harapan masyarakat pada umumnya
dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya;
2. Berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi
setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan;
3. Berupaya membedakan antara pandangan
atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi;
4. Menjamin bahwa tindakan dan
keputusannya, berdasarkan pertimbangan professional;
5. Tidak menyalahgunakan posisinya
dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi;
6. Bersifat sopan dan bijaksana dalam
melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
Dalam
hubungannya dengan pemustaka pustakawan harus mempunyai sikap antara lain:
1. Pustakawan menjunjung tinggi hak
perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil
tanpa memandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
2. Pustakawan tidak bertanggung jawab
atas konsekuensi penggunaan informasi yang diperoleh dari perpustakaan;
3. Pustakawan berkewajiban melindungi
hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari;
4. Pustakawan mengakui dan menghormati
hak milik intelektual
Kode
etik di atas merupakan sistem norma,
nilai dan aturan tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik
dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi profesi pustakawan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional oleh penyandang sebuah profesi.
3.3 Kewajiban Pustakawan Kepada Masyarakat dalam Kode Etik Pustakawan
Indonesia
Kewajiban-kewajiban
pustakawan kepada masyarakat yang tercantum dalam kode etik tersebut, antara
lain:
1. Pustakawan melaksanakan pelayanan
perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat, dan
akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun, dan tulus.
2. Pustakawan melindungi kerahasian dan
privasi menyangkut informasi yang ditemui, dicari dan bahan pustaka yang
diperiksa dan dipinjam pengguna perpustakaan.
3. Pustakawan ikut ambil bagian dalam
kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja terutama
yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.
4. Pustakawan berusaha menciptakan citra
perpustakaan yang baik di mata masyarakat.
3.4 Etika Pergaulan Pustakawan di Masyarakat
Etika pustakawan yang dapat dilimplementasikan dalam melayani
pemustakanya dapat dijelaskan menurut Rachman Hermawan S dan Zulfikar Zen
(2010: 124) adalah sebagai berikut :
a.
Sopan Santun
Pustakawan harus bersikap sopan
santun kepada orang lain, baik kepada masyarakat pengguna, rekan-rekan sejawat,
maupun kepada atasan. Untuk menunjukkan pustakawan berbudaya, bagaimanapun
sibuknya, harus bersikap sopan, santun, ramah, tamah, bersahabat, dengan orang
lain. Untuk dapat bersikap seperti itu, pustakawan harus mengembangkan sikap
berpikir positif, dewasa, tidak egois, tulus, dan tidak cuek kepada orang lain.
b. Sabar Tidak
Mudah Marah
Pustakawan jika ditegur dengan cara
yang kurang pas, jengan cepat marah, dan jika mendapat pujian, jangan mudah
puas. Pustakawan sehari-hari dalam bekerja di perpustakaan melayani
pengguna yang beragam sifat dan
karakternya, maka dalam rangka melayani pemustakanya jangan cepat marah dan
kurang sabar, pustakawan perlu tetap bersikap tenang dan sabar.
c. Suka
Menolong
Kegiatan Pustakawan tidak dapat
dilepaskan dari kegiatan yang berhubungan langsung dengan pemustaka, entah
kegiatan melayani pemustaka pada layanan sirkulasi maupun pada kegiatan
lainnya, pustakawan haruslah menumbuhkan dan mengembangkan sikap suka menolong.
Jika dilihat pemustaka kebingungan dan bertanya akan suatu hal maka sikap
pustakawan sebaikknya cepat-cepat membantu pemustaka untuk menemukan apa yang
dicarinya.
d. Menghormati
Orang Lain
Untuk dapat menghormati orang lain, manusia harus
mengedepankan sikap tenggang rasa. Sikap menghormati orang lain dapat dilakukan
dengan memperlakukan semua pemustaka yang datang ke perpustakaan dengan sama,
tidak ada perbedaan, dan tidak membedakan golongan tertentu, ras tertentu,
ataupun suku tertentu. Pemustaka harus dilayani sebaik mungkin, hal ini
dilakukan agar pemustaka betah datang dan menggunakan perpustakaan.
e. Penuh
Perhatian
Pustakawan bila ingin sukses dalam
pergaulannya, tidak boleh tidak, harus mengembangkan sikap penuh perhatian
kepada orang lain. Sebab, yang dihadapinya setiap saat adalah manusia yang
senantiasa memerlukan perhatian orang lain. Sikap penuh perhatian kepada orang
lain adalah sikap profesional.
f. Tidak Egois
Pustakawan tidak boleh bersikap
egois atau mementingkan dirinya sendiri, maka dari itu diperlukanlah sebuah
toleransi, agar dapat mengedepankan ego bersama, dan mengalahkan ego pribadi.
g. Sikap
Tenggang Rasa
h. Percaya
Diri
Karakteristik percaya diri adalah
berani bertanya, berani mengeluarkan pendapat, tegas dalam mengambil keputusan,
berani tampil, dan berani menjawab tantangan dalam tugas.
i.
Komunikatif
3.5 Sikap Pustakawan dalam Melakukan Pelayanan Kepada Pemustaka
Sikap-sikap yang dapat dikembangkan pustskawan dalam melayani
pemustakanya adalah sebagai berikut :
a. Mengenal
Masyarakat Pengguna
b. Luwes dalam
Melayani
Pustakawan
dalam melayani sebaiknya tidak perlu bersikap terlalu tegas dengan memberikan
hukuman yang sifatnya represif, aturan memang perlu ditegakkan tetapi, caranya
harus manusiawi. Misalnya dengan menumbuhkan keakraban pustakawan dengan
pemustakanya, maka cara ini dapat menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif.
c. Mengetahui
Kemauan Pengguna
Pustakawan
harus berkomunikasi dengan pengguna, sehingga dapat mengetahui apa yang mereka
inginkan.
d. Mempromosikan
Produk Layanan
Mempromosikan
produk layanan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui media
cetak, seperti liflet, brosur, stiker, pemflet, dan lain-lain.
e. Melayani
Dengan Wajah Ceria
f. Mau Mendengarkan
Keluhan
Kesadaran
mau mendengarkan keluhan masyarakat pengguna, akan memberikan respek yang
tinggi di hati mereka. Mereka akan merasa diperhatikan dan dilindungi, sehingga
akan menumbuhkan sikap saling pengertian yang dapat meningkatkan citra baru
perpustakaan.
g. Mengucapkan
Terima Kasih
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa etika secara umum yaitu tentang
prilaku manusia sesuai dengan norma-norma hukum atau kaidah-kaidah yang berlaku
dalam suatu masyarakat. Dalam etika terdapat pengetahuan tentang moral yaitu
pengetahuan baik buruknya yang dilakukan manusia.
Etika
pustakawan dalam melayani pustakawan telah diatur dalam sebuah kode etik
pustakawan indonesia, yang di dalamnya telah menetapkan standar aturan tingkah
laku berupa norma-norma yang dibuat oleh organisasi profesi pustakawan yang
diharapkan dapat menuntun anggotanya dalam peranan dan tugas profesinya dalam
masyarakat.
Dengan demikian, etika atau sikap yang baik dan sesuai
dengan standar etika orang Indonesia perlu untuk diketahui oleh pustakawan,
sehingga dalam melayani pemustakanya tidak cuek dan asal lagi, bagaimana pun
juga pemustaka merupakan sumber kehidupan sebuah perpustakaan. Perpustakaan
akan tetap ada dan berdiri, jika perpustakaan masih dikunjungi dan dimanfaatkan
oleh pemustakanya. Sikap dan etika pustakawan yang ramah, peduli, dan sopan dapat
mendekatkan pustakawan dengan pemustakanya serta menarik pemustaka untuk selalu
menggunakan perpustakaan.
DAFTAR PUSTAKA
Etika dan Profesi Pustakawan. http://old.lib.ugm.ac.id/data/pubdata/pusta/majalah1.pdf
diakses Rabu
8 Oktober 2014.
Hermawan S, Rachman dan Zulfikar Zen. 2010. Etika Kepustakawanan: Suatu Pendekatan
Terhadap Kode Etik Pustakawan Indonesia. Jakarta: CV. Sagung Seto.
Perdana, Andrean. 2013. Pengertian
Profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas,
Profesionalisasi. http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html diakses Rabu 8 Oktober 2014.
Primadesi, Yona. 2012. Kode
Etik Pustakawan dan Praktiknya dalam Perspektif Umum.
http://yonaprimadesi.wordpress.com/2012/03/26/kode-etik-pustakawan-dan-praktiknya-dalam-perspektif-umum/ diakses Rabu 8 Oktober 2014.
Sholihin. 2008. Etika Profesi Pustakawan Berkaitan Dengan
Hak Cipta.
http://sholihin.staff.uns.ac.id/page/9/ diakses Rabu 8 Oktober 2014.
Sulistyo-Basuki.
1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan.
Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/peraturan/UU_43_2007_PERPUSTAKAAN.pdf
diakses Rabu 8 Oktober 2014.
Link :
http://eprints.undip.ac.id/21901/2/Bab_1-6.pdf
diakses Rabu 8 Oktober 2014.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusiya monggo silahkan...
BalasHapusizin ingin menggunakan sebagai bahan referensi tugas ........
BalasHapusIya bolehh
HapusTerima kasih kak, bermanfaat banget infonya.
BalasHapusok, sama-sama :)
HapusIzin ingin menggunakan sebagai bahan referensi ka🙏
BalasHapusiya, silakan, jangan lupa cantumkan sumbernya👍😀
Hapus