Etika Profesi Pustakawan


 

MAKALAH

ETIKA PROFESI PUSTAKAWAN DALAM MELAYANI PEMUSTAKA










 
PROGRAM STUDI S1-ILMU PERPUSTAKAAN
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2014




BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perpustakaan menurut Sulistyo-Basuki (1991: 3) adalah sebuah ruangan, bagian sebuah gedung, ataupun gedung itu sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu untuk digunakan pembaca, bukan untuk dijual. Pemustaka mengakses perpustakaan untuk memperoleh informasi yang terdapat pada tumpukan koleksi-koleksi perpustakaan. Maka, perpustakaan memiliki peran besar bagi pemustaka dalam rangka memperkaya wawasan dan ilmu pengetahuan mereka
Perpustakaan tidak dapat terlepas dari pustakawan yang mengelola perpustakaan, mengelola perpustakaan mencakup koleksi dan melayani pemustakanya. Pustakawan dalam bekerja, selalu dihadapkan dengan kenyataan bahwa mereka adalah sebagai pelayan bagi pemustaka yang datang, pelayan yang melayani apa yang dibutuhkan pemustaka. Sehingga, dalam berhubungan dengan pemustaka, pustakawan perlu untuk memperhatikan cara bersikap yang baik kepada pemustakanya, termasuk juga etika dalam melayani pemustaka dengan ramah dan penuh perhatian.
Seorang pustakawan yang profesional harus memiliki etika. Karena dalam etika terdapat pengetahuan tentang moral. Salah satu ciri organisasi profesi yaitu memiliki kode etik. Kode etik merupakan pedoman bagi anggota dalam menjalankan profesinya. Kode etik akan menjadi pegangan, tuntunan moral dan rujukan bagi setiap pustakawan. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang etika serta kode etik bagi pustakawan agar pustakawan dapat menjalankan profesinya dengan baik.



1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, rumusan masalah yang kami ambil adalah bagaimana sikap pustakawan yang sebaiknya dilakukan dalam menghadapi pemustaka ?


1.3 Tujuan
Tujuan pada penulisan ini yang digunakan untuk menjawab pertanyaan pada rumusan masalah di atas adalah untuk mengetahui sikap pustakawan yang sebaiknya dilakukan dalam menghadapi pemustaka.







BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa asing yaitu Ethic(s) bahasa Inggris atau Ethica dalam bahasa Latin, Ethique dalam bahasa Prancis, Ethikos dalam bahasa Greek. Yang artinya kebiasaan-kebiasaan terutama yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Etika (ethics) mempunyai pengertian standar tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan oleh manusia yang sesuai dengan ketentuan moral pada umumnya. Etika merupakan ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dikatakan baik dan mana yang jahat.

2.2 Pengertian Profesi
               Profesi menurut Doni Koesoema A merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat.
            Profesi bukan sekedar pekerjaan/vacation, akan tetapi suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian/expertise, tanggung jawab/responsibility, dan kesejawatan/corporateness. Profesi informasi (termasuk pustakawan) memerlukan variabel-variabel, pengembangan pengetahuan, penyediaan sarana/institusi, asosiasi, dan pengakuan oleh khalayak.
Profesi pustakawan di Indonesia secara resmi diakui berdasarkan SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988 dan diperbaharui dengan SK MENPAN No. 33/MENPAN/1990, yang kemudian diperkuat dengan keputusan-keputusan lain yang berkaitan dengan kewajiban dan hak sebagai profesi dan fungsional pustakawan.

2.3 Pengertian Pustakawan
            Kata pustakawan berasal dari kata “Pustaka”. Dengan demikian penambahana kata “Wan” diartikan sebagai orang yang pekerjaanya atau profesinya terkait erat dengan dunia pustaka atau bahan pustaka.
            Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organisasi yang menghimpun para pustakawan dalam kode etiknya menyatakan bahwa “Pustakawan” adalah seorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara profesional dibidang perpustakaan dan informasi.

2.4 Pengertian Pemustaka
            Adapun yang dimaksud pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan (Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007, pasal 1 ayat 9).








BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Sikap Pustakawan sebagai Profesi
Pustakawan sebagai profesi perlu memiliki sikap, sebagai berikut:
a.   Komitmen untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
b.   Komitmen untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi;
c.    Komitmen untuk bersikap eksperimen dan inovatif.
d.   Komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun politik
e.   Komitmen untuk mematuhi kode etik pustakawan profesi harus berkembang terus menerus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan dalam perkembangannya ini sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, budaya, maupun politik.

3.2 Sikap Dasar yang Harus Dimiliki Pustakawan Menurut Kode Etik Pustakawan Indonesia
Sebagai panduan perilaku dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakawanan  diatur secara tertulis dalam kode etik Pustakawan Indonesia, yaitu pada pasal 3 tentang sikap dasar yang harus dimiliki pustakawan adalah:
1.      Berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan  harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya;
2.      Berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan;
3.      Berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi;
4.      Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya, berdasarkan pertimbangan professional;
5.      Tidak menyalahgunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi;
6.      Bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
Dalam hubungannya dengan pemustaka pustakawan harus mempunyai sikap antara lain:
1.      Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
2.      Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi penggunaan informasi yang diperoleh dari perpustakaan;
3.      Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari;
4.      Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual
Kode etik di atas  merupakan sistem norma, nilai dan aturan tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik  bagi profesi pustakawan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional oleh penyandang sebuah profesi.

3.3 Kewajiban Pustakawan Kepada Masyarakat dalam Kode Etik Pustakawan Indonesia
Kewajiban-kewajiban pustakawan kepada masyarakat yang tercantum dalam kode etik tersebut, antara lain:
1.      Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun, dan tulus.
2.      Pustakawan melindungi kerahasian dan privasi menyangkut informasi yang ditemui, dicari dan bahan pustaka yang diperiksa dan dipinjam pengguna perpustakaan.
3.      Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.
4.      Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.



3.4 Etika Pergaulan Pustakawan di Masyarakat
Etika pustakawan yang dapat dilimplementasikan dalam melayani pemustakanya dapat dijelaskan menurut Rachman Hermawan S dan Zulfikar Zen (2010: 124) adalah sebagai berikut :
a.                 Sopan Santun
Pustakawan harus bersikap sopan santun kepada orang lain, baik kepada masyarakat pengguna, rekan-rekan sejawat, maupun kepada atasan. Untuk menunjukkan pustakawan berbudaya, bagaimanapun sibuknya, harus bersikap sopan, santun, ramah, tamah, bersahabat, dengan orang lain. Untuk dapat bersikap seperti itu, pustakawan harus mengembangkan sikap berpikir positif, dewasa, tidak egois, tulus, dan tidak cuek kepada orang lain.
b.      Sabar Tidak Mudah Marah
Pustakawan jika ditegur dengan cara yang kurang pas, jengan cepat marah, dan jika mendapat pujian, jangan mudah puas. Pustakawan sehari-hari dalam bekerja di perpustakaan melayani pengguna  yang beragam sifat dan karakternya, maka dalam rangka melayani pemustakanya jangan cepat marah dan kurang sabar, pustakawan perlu tetap bersikap tenang dan sabar.
c.       Suka Menolong
Kegiatan Pustakawan tidak dapat dilepaskan dari kegiatan yang berhubungan langsung dengan pemustaka, entah kegiatan melayani pemustaka pada layanan sirkulasi maupun pada kegiatan lainnya, pustakawan haruslah menumbuhkan dan mengembangkan sikap suka menolong. Jika dilihat pemustaka kebingungan dan bertanya akan suatu hal maka sikap pustakawan sebaikknya cepat-cepat membantu pemustaka untuk menemukan apa yang dicarinya.
d.      Menghormati Orang Lain
Untuk dapat menghormati orang lain, manusia harus mengedepankan sikap tenggang rasa. Sikap menghormati orang lain dapat dilakukan dengan memperlakukan semua pemustaka yang datang ke perpustakaan dengan sama, tidak ada perbedaan, dan tidak membedakan golongan tertentu, ras tertentu, ataupun suku tertentu. Pemustaka harus dilayani sebaik mungkin, hal ini dilakukan agar pemustaka betah datang dan menggunakan perpustakaan.
e.       Penuh Perhatian
Pustakawan bila ingin sukses dalam pergaulannya, tidak boleh tidak, harus mengembangkan sikap penuh perhatian kepada orang lain. Sebab, yang dihadapinya setiap saat adalah manusia yang senantiasa memerlukan perhatian orang lain. Sikap penuh perhatian kepada orang lain adalah sikap profesional.
f.       Tidak Egois
Pustakawan tidak boleh bersikap egois atau mementingkan dirinya sendiri, maka dari itu diperlukanlah sebuah toleransi, agar dapat mengedepankan ego bersama, dan mengalahkan ego pribadi.
g.      Sikap Tenggang Rasa
h.      Percaya Diri
Karakteristik percaya diri adalah berani bertanya, berani mengeluarkan pendapat, tegas dalam mengambil keputusan, berani tampil, dan berani menjawab tantangan dalam tugas.
i.        Komunikatif

3.5 Sikap Pustakawan dalam Melakukan Pelayanan Kepada Pemustaka
Sikap-sikap yang dapat dikembangkan pustskawan dalam melayani pemustakanya adalah sebagai berikut :
a.       Mengenal Masyarakat Pengguna
b.      Luwes dalam Melayani
Pustakawan dalam melayani sebaiknya tidak perlu bersikap terlalu tegas dengan memberikan hukuman yang sifatnya represif, aturan memang perlu ditegakkan tetapi, caranya harus manusiawi. Misalnya dengan menumbuhkan keakraban pustakawan dengan pemustakanya, maka cara ini dapat menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif.
c.       Mengetahui Kemauan Pengguna
Pustakawan harus berkomunikasi dengan pengguna, sehingga dapat mengetahui apa yang mereka inginkan.
d.      Mempromosikan Produk Layanan
Mempromosikan produk layanan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui media cetak, seperti liflet, brosur, stiker, pemflet, dan lain-lain.
e.       Melayani Dengan Wajah Ceria
f.       Mau Mendengarkan Keluhan
Kesadaran mau mendengarkan keluhan masyarakat pengguna, akan memberikan respek yang tinggi di hati mereka. Mereka akan merasa diperhatikan dan dilindungi, sehingga akan menumbuhkan sikap saling pengertian yang dapat meningkatkan citra baru perpustakaan.
g.      Mengucapkan Terima Kasih




BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa etika secara umum yaitu tentang prilaku manusia sesuai dengan norma-norma hukum atau kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu masyarakat. Dalam etika terdapat pengetahuan tentang moral yaitu pengetahuan baik buruknya yang dilakukan manusia.
Etika pustakawan dalam melayani pustakawan telah diatur dalam sebuah kode etik pustakawan indonesia, yang di dalamnya telah menetapkan standar aturan tingkah laku berupa norma-norma yang dibuat oleh organisasi profesi pustakawan yang diharapkan dapat menuntun anggotanya dalam peranan dan tugas profesinya dalam masyarakat.
            Dengan demikian, etika atau sikap yang baik dan sesuai dengan standar etika orang Indonesia perlu untuk diketahui oleh pustakawan, sehingga dalam melayani pemustakanya tidak cuek dan asal lagi, bagaimana pun juga pemustaka merupakan sumber kehidupan sebuah perpustakaan. Perpustakaan akan tetap ada dan berdiri, jika perpustakaan masih dikunjungi dan dimanfaatkan oleh pemustakanya. Sikap dan etika pustakawan yang ramah, peduli, dan sopan dapat mendekatkan pustakawan dengan pemustakanya serta menarik pemustaka untuk selalu menggunakan perpustakaan.




DAFTAR PUSTAKA


Etika dan Profesi Pustakawan. http://old.lib.ugm.ac.id/data/pubdata/pusta/majalah1.pdf diakses Rabu
8 Oktober 2014.

Hermawan S, Rachman dan Zulfikar Zen. 2010. Etika Kepustakawanan: Suatu Pendekatan
Terhadap Kode Etik Pustakawan Indonesia. Jakarta: CV. Sagung Seto.

Perdana, Andrean. 2013. Pengertian Profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas,

Primadesi, Yona. 2012. Kode Etik Pustakawan dan Praktiknya dalam Perspektif Umum.

Sholihin. 2008. Etika Profesi Pustakawan Berkaitan Dengan Hak Cipta.
http://sholihin.staff.uns.ac.id/page/9/ diakses Rabu 8 Oktober 2014.

Sulistyo-Basuki. 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.


Link :

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Kerja Sebagai Pustakawan SD

Masih Cerita Tentang : Pengalaman Kerja Sebagai Pustakawan SD Part II