ETIKA INFORMASI PUSTAKAWAN DALAM KONTEKS PERPUSTAKAAN DIGITAL
Artikel
ETIKA INFORMASI PUSTAKAWAN DALAM KONTEKS PERPUSTAKAAN DIGITAL
Oleh : Vivin Yukhadin
Pada era
milenium sekarang telah terjadi pergeseran sesuatu yang konvensional menjadi
serba digital dan terkoneksi internet. Ingin melakukan transaksi keuangan
seseorang tidak harus pergi ke bank, sekarang telah ada e-banking yang dapat diakses lewat internet dan dapat dilakukan dimanapun.
Tak terkecuali perpustakaan, untuk mengikuti perkembangan zaman yang semakin
modern, perpustakaan kini tidak hanya hadir dalam bentuk konvensional saja,
tetapi kini telah ada perpustakaan digital atau lebih sering orang katakan digital library.
Perpustakaan digital merupakan wujud perluasan dari
perpustakaan konvensional, tujuan pembuatan perpustakaan digital sendiri guna
untuk menjangkau lebih banyak pengguna dan untuk memudahkan pengguna dalam
mengakses perpustakaan tanpa terkendala masalah ruang, waktu, ataupun biaya.
Definisi perpustakaan digital sendiri menurut James Billington (dalam Imam Yuadi) melukiskan “Perpustakaan
digital sebagai sebuah koalisi dari institusi-institusi yang mengumpulkan
koleksi-koleksinya yang khas secara elektronik”. Hadirnya Perpustakaan
digital juga menuntut kecakapan seorang pustakawan menggunakan teknologi dan
mengelola informasi digital dengan baik.
Informasi yang dikelola oleh perpustakaan sekarang tidak hanya terbatas pada informasi tercetak atau hard file yang terletak pada rak-rak koleksi perpustakaan, tetapi telah meluas pada pengelolaan informasi dalam bentuk soft file yang diunggah dan menjadi koleksi perpustakaan digitalnya. Koleksi dalam bentuk digital tersebut dapat berupa e-book, e-journal, maupun hasil-hasil penelitian seperti skripsi, tesis, dan lain-lain. Koleksi digital tersebut harus dikelola dengan baik oleh pustakawan, pengelolaan koleksi termasuk pada penjagaan koleksi agar dapat selalu diakses tanpa error dan pembaharuan koleksi-koleksi digital tersebut.
Dalam melakukan kegiatan pengelolaan
koleksi digital perpustakaan, seorang pustakawan dituntut untuk memahami dan
memperhatikan etika yang berlaku. Etika mengatur seseorang untuk bertindak baik
dan mematuhi norma yang berlaku di masyarakat umum. Etika yang perlu diperhatikan
dan dilakukan oleh seorang pustakawan adalah etika informasi, etika informasi
berkaitan dengan sikap dan kewajiban yang perlu dilakukan pustakawan berkaitan
dengan sumber-sumber informasi.
Etika berasal dari bahasa Yunani
Kuno, yaitu ethos dalam bentuk jamak
(ta etha) artinya adalah adat
kebiasaan. Etika memiliki pengertian menurut Drs. O.P. Simorangkir (dalam R. Rizal Isnanto, 2009) “Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik”. Etika memberikan pedoman kepada manusia
untuk selalu mematuhi nilai dan norma yang berlaku dalam berinteraksi dengan
manusia lainnya. Sedangkan, etika dalam hubungannya dengan interaksi manusia
dengan informasi, dikenal dengan etika informasi. Etika informasi menurut Sulistyo
Basuki adalah “Kajian
pertimbangan etis yang timbul dari penyimpanan, pemrosesan, temu balik
dan penggunaan informasi, sistem informasi dan teknologi informasi dan
komunikasi”. Sedangkan menurut Reitz (dalam Sulistyo-Basuki, 2014) mendefinisikan “Etika informasi sebagai cabang etika yang
memusatkan pada hubungan antara kreasi, organisasi, diseminasi dan pengunanaan
informasi serta standar etika dan ketentuan moral yang mengatur tindakan
manusia dalam masyarakat”.
Pustakawan memerlukan etika dalam bekerja dengan berbagai
sumber informasi yang ada di perpustakaan, seorang pustakawan tidak boleh
sembarangan mengunggah informasi ke dalam perpustakaan digitalnya, informasi
yang diunggah dan ditampilkan ke dalam perpustakaan digitalnya misalnya bukan
hasil pembajakan dari tulisan orang lain, tidak melanggar Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) seorang penulis, dan informasi yang ditampilkan telah
mendapatkan izin dari penulis terlebih dahulu, misalnya izin dari penulis skripsi,
tesis, atau artikel ilmiah. Dengan dilakukan kegiatan tersebut, seorang
pustakawan dapat dikatakan memiliki etika dalam bekerja.
Perkembangan teknologi juga memberikan peluang-peluang
bagi tindakan kejahatan, seperti hacking/cracking,illegal
copy atau pembajakan, dan sebagainya. Sehingga, untuk menghindarkan
tindakan tersebut, seorang pustakawan perlu memahami etika untuk mengatur
penggunaan perangkat lunak teknologi, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Menjunjung
tinggi hak atas intelektual (HAKI) misalnya mancantumkan url website yang
menjadi sumber rujukan dari tulisan yang pustakawan buat.
2.
Tidak memberi user ID pada orang lain untuk dapat masuk ke sistem.
Tidak diperkenankan pula menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sistem.
3. Tidak menggunakan atau merusak sistem informasi
orang lain dengan cara apapun.
4.
Menggunakan alat pendukung teknologi dengan bijaksana dan
merawatnya.
5.
Tidak menggunakan tekhnologi untuk melanggar hukum.
6.
Tetap sopan dan santun
dalam menggunakan teknologi.
7. Memanfaatkan teknologi
informasi untuk berbagai keperluan pustakawan.
Oleh karena itu, etika
diperlukan guna mengatur manusia untuk bertingkah laku secara baik, etika
informasi diperlukan pustakawan dalam penyimpanan, pemrosesan, temu balik dan penggunaan informasi.
Semua informasi yang ada di perpustakaan merupakan hasil tulisan dari berbagai
penulis dan didalamnya mengandung hak cipta yang tidak boleh diperlakukan
sembarangan oleh pustakawan, terlebih dalam kegiatan pengunggahan informasi
tersebut ke dalam media digital. Oleh karenanya, pustakawan perlu untuk
memperhatikan etika seperti menghindari kegitan illegal copy atau pembajakan, hacking
(pembobolan data) dan cracking (membuka kode program secara
ilegal), meminta izin terlebih dahulu kepada penulis jika karyanya akan
diunggah ke dalam situs perpustakaanya. Selain itu, perlu untuk diketahui pula
etika dalam penggunaan teknologi seperti seorang pustakawan perlu mencantumkan
url website pada tulisan yang
pustakawan buat, sopan santun dalam menggunakan teknologi, dan lain-lain.
Daftar Pustaka
Isnanto,
R Rizal. 2009. Etika Profesi. Buku Ajar
Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
Maharani, Ringgar dkk. 2013. Etika dan Legalitas Penggunaan Piranti Perangkat Lunak
(Software). Tugas Mata Kuliah Perangkat Lunak & Aplikasi Perkantoran Prodi
Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. Malang. http://rizkidewantara.lecture.ub.ac.id/files/2013/10/TUGAS-KELOMPOK-5_MATKUL-PERANGKAT-LUNAK-APLIKASI-PERKANTORAN.pdf [diakses Minggu 30 Nevember
2014].
Sulistyo-Basuki. 2014. Etika Informasi dalam Konteks Digital.
http://sulistyobasuki.wordpress.com/2014/01/27/etika-infomasi-dalam-konteks-digital/ [diakses Minggu 30 Nevember
2014].
Yuadi, Imam. Perpustakaan Digital Paradigma, Konsep dan
Teknologi Informasi yang
Digunakan. Jurnal Jurusan
Ilmu Informasi dan Perpustakaan FISIP Unair, Surabaya.
http://journal.unair.ac.id/filerPDF/PERPUSTAKAAN%20DIGITAL.pdf [diakses Minggu 30 Nevember
2014].
Komentar
Posting Komentar