ETIKA INFORMASI PUSTAKAWAN DALAM KONTEKS PERPUSTAKAAN DIGITAL


Artikel


ETIKA INFORMASI PUSTAKAWAN DALAM KONTEKS PERPUSTAKAAN DIGITAL

Oleh : Vivin Yukhadin

          Pada era milenium sekarang telah terjadi pergeseran sesuatu yang konvensional menjadi serba digital dan terkoneksi internet. Ingin melakukan transaksi keuangan seseorang tidak harus pergi ke bank, sekarang telah ada e-banking yang dapat diakses lewat internet dan dapat dilakukan dimanapun. Tak terkecuali perpustakaan, untuk mengikuti perkembangan zaman yang semakin modern, perpustakaan kini tidak hanya hadir dalam bentuk konvensional saja, tetapi kini telah ada perpustakaan digital atau lebih sering orang katakan digital library.
            Perpustakaan digital merupakan wujud perluasan dari perpustakaan konvensional, tujuan pembuatan perpustakaan digital sendiri guna untuk menjangkau lebih banyak pengguna dan untuk memudahkan pengguna dalam mengakses perpustakaan tanpa terkendala masalah ruang, waktu, ataupun biaya. Definisi perpustakaan digital sendiri menurut James Billington (dalam Imam Yuadi) melukiskan “Perpustakaan digital sebagai sebuah koalisi dari institusi-institusi yang mengumpulkan koleksi-koleksinya yang khas secara elektronik”. Hadirnya Perpustakaan digital juga menuntut kecakapan seorang pustakawan menggunakan teknologi dan mengelola informasi digital dengan baik.
           
Informasi yang dikelola oleh perpustakaan sekarang tidak hanya terbatas pada informasi tercetak atau hard file yang terletak pada rak-rak koleksi perpustakaan, tetapi telah meluas pada pengelolaan informasi dalam bentuk soft file yang diunggah dan menjadi koleksi perpustakaan digitalnya. Koleksi dalam bentuk digital tersebut dapat berupa e-book, e-journal, maupun hasil-hasil penelitian seperti skripsi, tesis, dan lain-lain. Koleksi digital tersebut harus dikelola dengan baik oleh pustakawan, pengelolaan koleksi termasuk pada penjagaan koleksi agar dapat selalu diakses tanpa error dan pembaharuan koleksi-koleksi digital tersebut.
            Dalam melakukan kegiatan pengelolaan koleksi digital perpustakaan, seorang pustakawan dituntut untuk memahami dan memperhatikan etika yang berlaku. Etika mengatur seseorang untuk bertindak baik dan mematuhi norma yang berlaku di masyarakat umum. Etika yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh seorang pustakawan adalah etika informasi, etika informasi berkaitan dengan sikap dan kewajiban yang perlu dilakukan pustakawan berkaitan dengan sumber-sumber informasi.
            Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu ethos dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah adat kebiasaan. Etika memiliki pengertian menurut Drs. O.P. Simorangkir (dalam R. Rizal Isnanto, 2009) “Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”. Etika memberikan pedoman kepada manusia untuk selalu mematuhi nilai dan norma yang berlaku dalam berinteraksi dengan manusia lainnya. Sedangkan, etika dalam hubungannya dengan interaksi manusia dengan informasi, dikenal dengan etika informasi. Etika informasi menurut Sulistyo Basuki adalah “Kajian pertimbangan etis  yang timbul dari penyimpanan, pemrosesan, temu balik dan penggunaan informasi, sistem informasi dan teknologi informasi dan komunikasi”. Sedangkan menurut Reitz (dalam Sulistyo-Basuki, 2014) mendefinisikan “Etika informasi sebagai cabang etika yang memusatkan pada hubungan antara kreasi, organisasi, diseminasi dan pengunanaan informasi serta standar etika dan ketentuan moral yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat”.
            Pustakawan memerlukan etika dalam bekerja dengan berbagai sumber informasi yang ada di perpustakaan, seorang pustakawan tidak boleh sembarangan mengunggah informasi ke dalam perpustakaan digitalnya, informasi yang diunggah dan ditampilkan ke dalam perpustakaan digitalnya misalnya bukan hasil pembajakan dari tulisan orang lain, tidak melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seorang penulis, dan informasi yang ditampilkan telah mendapatkan izin dari penulis terlebih dahulu, misalnya izin dari penulis skripsi, tesis, atau artikel ilmiah. Dengan dilakukan kegiatan tersebut, seorang pustakawan dapat dikatakan memiliki etika dalam bekerja.
            Perkembangan teknologi juga memberikan peluang-peluang bagi tindakan kejahatan, seperti hacking/cracking,illegal copy atau pembajakan, dan sebagainya. Sehingga, untuk menghindarkan tindakan tersebut, seorang pustakawan perlu memahami etika untuk mengatur penggunaan perangkat lunak teknologi, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Menjunjung tinggi hak atas intelektual (HAKI) misalnya mancantumkan url website yang menjadi sumber rujukan dari tulisan yang pustakawan buat.
2.      Tidak memberi user ID pada orang lain untuk dapat masuk ke sistem. Tidak diperkenankan pula menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sistem.
3.      Tidak menggunakan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apapun.
4.      Menggunakan alat pendukung teknologi dengan bijaksana dan merawatnya.
5.      Tidak menggunakan tekhnologi untuk melanggar hukum.
6.       Tetap sopan dan santun dalam menggunakan teknologi.
7.      Memanfaatkan teknologi informasi untuk berbagai keperluan pustakawan.
Oleh karena itu, etika diperlukan guna mengatur manusia untuk bertingkah laku secara baik, etika informasi diperlukan pustakawan dalam penyimpanan, pemrosesan, temu balik dan penggunaan informasi. Semua informasi yang ada di perpustakaan merupakan hasil tulisan dari berbagai penulis dan didalamnya mengandung hak cipta yang tidak boleh diperlakukan sembarangan oleh pustakawan, terlebih dalam kegiatan pengunggahan informasi tersebut ke dalam media digital. Oleh karenanya, pustakawan perlu untuk memperhatikan etika seperti menghindari kegitan illegal copy atau pembajakan, hacking (pembobolan data) dan cracking (membuka kode program secara ilegal), meminta izin terlebih dahulu kepada penulis jika karyanya akan diunggah ke dalam situs perpustakaanya. Selain itu, perlu untuk diketahui pula etika dalam penggunaan teknologi seperti seorang pustakawan perlu mencantumkan url website pada tulisan yang pustakawan buat, sopan santun dalam menggunakan teknologi, dan lain-lain. 



Daftar Pustaka

Isnanto, R Rizal. 2009. Etika Profesi. Buku Ajar Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
Semarang. http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf [diakses Minggu 30 November 2014].

Maharani, Ringgar dkk. 2013. Etika dan Legalitas Penggunaan Piranti Perangkat Lunak
(Software). Tugas Mata Kuliah Perangkat Lunak & Aplikasi Perkantoran Prodi Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. Malang. http://rizkidewantara.lecture.ub.ac.id/files/2013/10/TUGAS-KELOMPOK-5_MATKUL-PERANGKAT-LUNAK-APLIKASI-PERKANTORAN.pdf [diakses Minggu 30 Nevember 2014].

Sulistyo-Basuki. 2014. Etika Informasi dalam Konteks Digital.

Yuadi, Imam. Perpustakaan Digital Paradigma, Konsep dan Teknologi Informasi yang
Digunakan. Jurnal Jurusan Ilmu Informasi dan Perpustakaan FISIP Unair, Surabaya.



Note : Hanya share tugas" kuliah saja. hehee :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Kerja Sebagai Pustakawan SD

Masih Cerita Tentang : Pengalaman Kerja Sebagai Pustakawan SD Part II

Etika Profesi Pustakawan