ETIKA PEMANFAATAN INFORMASI PERPUSTAKAAN DI ERA DIGITAL


Oleh : Vivin Yukhadin

Sebelum membahas lebih lanjut perlu diketahui dahulu apa itu etika? Berdasarkan pandangan dari Sulistyo-Basuki (2004: 414), “Etika berasal dari kata Yunani ethos artinya tempat tinggal yang biasa; padang rumput, kandang; kebiasaan, adat, watak; akhlak; kesusilaan, adat; perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adat kebiasaan”.  Adapun pengetian lain mengenai etika adalah pandangan atau pedoman manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik (O.P. Simorangkir dalam R. Rizal Isnanto, 2009)”.

Sering kita mendengar dua kata yang terlihat sama, etika dan etiket. Ternyata dua kata tersebut mempunyai pengertian yang berbeda. Masih menurut Sulistyo-Basuki (2004: 417), “Etika dalah ilmu yang mempelajari apa yang baik dan buruk”. Adapun etiket adalah, “Ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain”.

Di era digital, pemanfaatan informasi bukan bersumber dari sumber tercetak seperti buku saja, namun hingga pemanfaataan informasi di internet melalui website. Kemudahan akses membuat siapa saja dapat memanfaatkan tulisan di internet baik itu mengambil atau mengubah tulisan di internet tersebut tanpa menyebutkan sumbernya, hingga plagiat karya orang lain. Tentu, hal tersebut merugikan pencipta karya. Sehingga memunculkan permasalahan tentang hak cipta karya, hak cipta (dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 1) adalah “Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Hak Cipta merupakan benda yang bergerak, karena Hak Cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

ETIKA MENGGUNAKAN INFORMASI PERPUSTAKAAN

Ketika memanfaatkan informasi di perpustakaan, perlu diperhatikan batasan-batasan pemanfaatan informasi. Bielefied dan Cheeseman dalam Ulumi (2009:7), membagi pembatasan dan pengecualian Hak Cipta di perpustakaan dalam tiga hal:
  1. First sale doctrin
Bila kita membeli karya yang ber-copyright, kita berhak meminjamkan atau menjualnya kembali selama kita tidak menjual karya yang merupakan hasil duplikasi/fotokopi-nya.
  1. Fair use
Membolehkan penggunaan bahan-bahan yang ada hak ciptanya secara terbatas tanpa harus mendapatkan ijin dari pemilik hak cipta, dengan catatan karya yang direproduksi tidak akan merugikan kepentingan pemilik hak cipta. Kemudian harus di lihat apakah akibat dari penggandaan mengganggu pemasaran potensial atau tidak.
  1. Library privilage
Pengecualian yang dimiliki oleh perpustakaan adalah reproduksi untuk tujuan deposit, mengganti yang rusak, dan juga untuk tujuan inter library loan.

ETIKA MENGGUNAKAN INFORMASI DIGITAL

Berbagai situs web menyediakan berbagai informasi yang dapat dimanfaatkan penggunanya. Namun, tidak banyak yang memperhatikan etika saat mengutip tulisan tersebutm kerap kali pengguna tidak mencantumkan sumber tulisan yang diambil. Hal tersebut, dapat dikategorikan sikap plagiat atau mengakui karya/ tulisan orang lain sebagai karya milik dirinya sendiri. Kegiatan plariarisme tersebut tentu merugikan penulis karya asli dan melanggar hak cipta si pencipta karya. Keresahan mengenai hak cipta terutama berkenaan dengan tulisan yang dimuat di sebuah situs web, maka munculah Creative Commons (CC) atau dapat diartikan masyarakat kreatif.

Creative Commons adalah sebuah organisasi nirlaba yang didirikan oleh Lawrence Lessig (Massachusetts). Organisasi ini berupaya untuk memberikan perlindungan hak cipta bagi siapapun yang ingin mempublikasikan karyanya melalui internet.

Lisensi yang dikembangkan oleh CC ini dikatakan mudah digunakan, terstandarisasi dan terbaca oleh mesin sehingga memungkinkan pemegang hak cipta dapat memberikan ijin kepada publik untuk menggunakan karya tersebut sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemilik hak cipta. Dengan kata lain, CC memberikan kesempatan kepada pemilik hak cipta untuk dapat memodifikasi haknya ke dalam keadaan yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Enam jenis variasi lisensi Creative Commons: (semuanya mengharuskan penyebutan sumber/kredit/ atribusi kepada pemilik/ pemegang hak cipta) (Gunawan, 2013: 154-155):

1.       Atribusi ( CC-BY )
Adalah lisensi yang memperbolehkan setiap orang untuk mengubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk kepentingan komersial, selama mencantumkan sumber asal tulisan tersebut. lisensi ini adalah lisensi yang paling bebas.
2.       Atribusi-Tanpa Turunan ( CC BY-ND )
Adalah lisensi yang mengijinkan penyebarluasan ulang tulisan, baik untuk kepentingan komersial maupun non komersial, namun tidak boleh mengubah sama sekali tulisan asli/ tetap utuh, dan harus menyertakan sumber asal tulisan.
3.       Atribusi-Berbagi Serupa ( CC BY-SA )
Adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bahkan untuk kepentingan komersial, diperbolehkan, asal tetap mencantumkan sumber tulisannya. Lisensi ini sering disamakan dengan copyleft pada perangkat lunak bebas dan terbuka.
4.       Atribusi-Non Komersial ( CC BY-NC )
Adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah, memperbaik, dan membuat ciptaan turunan, namun bukan/ tidak untuk kepentingan komersial, dan tetap harus mencantumkan sumber tulisannya.
5.       Atribusi-Non Komersial-Berbagi Serupa ( CC BY-NC-SA )
Adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, dan harus mencantumkan kredit atau sumbernya, tulisan yang dikutip atau dipakai sebagian tidak boleh diubah terlalu banyak atau serupa dengan tulisan asli.
6.       Atribusi- Non Komersial-Tanpa Turunan ( CC BY-NC-ND )
Adalah lisensi yang paing ketat dari lima lisensi lainnya, lisensi ini hanya mengijinkan orang mengunduh ciptaan dan membaginya dengan orang ain selam mencantumkan sumber tulisan, namun tidak diperkenankan mengubahnya dengan cara apapun dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan komersial.

Jika ingin mendaftarkan blog, website, dan tulisan digital, anda dapat mengunjungi situs creative commons melalui alamat creativecommons.org atau lewat situs creative commos Indonesia di alamat creativecommons.or.id . lewat situs tersebut anda dapat memperoleh lisensi sesuai yang anda inginkan terhadap web dan tulisan anda. Salah satu Perguruan Tinggi yang sudah menggunakan lisensi creative commons adalah Universitas Terbuka, mereka telah memanfaatkan lisensi creative commons pada koleksi digitalnya, lisensi creative commons yang dipakai merek adalah CC BY-NC-ND.  

Era digital memang memudahkan semua orang bebas mengakses informasi di mana saja dan kapan saja. Informasi apapun yang diinginkan dapat diperoleh dengan sekali klik. Bebas mengakses bukan berati bebas mengambil dan mengakui karya orang lain sebagai karya miliknya. Pengguna perlu mengetahui etika dalam memanfaatkan informasi baik informasi yang diaksesnya lewat perpustakaan dan informasi yang diakses lewat internet. Etika diperlukan untuk menghargai karya orang lain, tidak merugikan karya orang lain, dan menghindarkan diri dari jebakan plagiarisme/meniru/melanggar hak cipta.

Sebaiknya kita perlu lebih mawas diri, memperhatikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap informasi yang kita akses. Misalnya dengan menyebutkan sumber tulisan yang kita ambil dan memperhatikan creative commons dengan enam lisensinya tersebut. Sehingga, kita tidak merugikan dan dirugikan dengan sikap kita dalam memanfaatkan informasi.

Terima Kasih Telah Membaca Semoga Bermanfaat

SUMBER:

Isnanto, R Rizal. 2009. Etika Profesi. Buku Ajar Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. Semarang. http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf [diakses Sabtu 20 Desember 2014].

Sulistyo-Basuki. 2004. Pengantar Dokumentasi. Bandung: Rekayasa Sains.

Selain sumber tersebut, tulisan ini bersumber dari materi Power Point Mata Kuliah Kapita Selekta, Jurusan Ilmu Perpustakaan, Undip.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Kerja Sebagai Pustakawan SD

Masih Cerita Tentang : Pengalaman Kerja Sebagai Pustakawan SD Part II

Etika Profesi Pustakawan