ETIKA PEMANFAATAN INFORMASI PERPUSTAKAAN DI ERA DIGITAL
Oleh : Vivin Yukhadin
Sebelum
membahas lebih lanjut perlu diketahui dahulu apa itu etika? Berdasarkan pandangan
dari Sulistyo-Basuki (2004: 414), “Etika berasal dari kata Yunani ethos artinya
tempat tinggal yang biasa; padang rumput, kandang; kebiasaan, adat, watak;
akhlak; kesusilaan, adat; perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak
(ta etha) artinya adat kebiasaan”. Adapun
pengetian lain mengenai etika adalah pandangan atau pedoman manusia dalam
berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik (O.P. Simorangkir dalam R. Rizal
Isnanto, 2009)”.
Sering kita
mendengar dua kata yang terlihat sama, etika dan etiket. Ternyata dua kata
tersebut mempunyai pengertian yang berbeda. Masih menurut Sulistyo-Basuki
(2004: 417), “Etika dalah ilmu yang mempelajari apa yang baik dan buruk”. Adapun
etiket adalah, “Ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok
dengan manusia lain”.
Di era
digital, pemanfaatan informasi bukan bersumber dari sumber tercetak seperti
buku saja, namun hingga pemanfaataan informasi di internet melalui website. Kemudahan akses membuat siapa
saja dapat memanfaatkan tulisan di internet baik itu mengambil atau mengubah
tulisan di internet tersebut tanpa menyebutkan sumbernya, hingga plagiat karya
orang lain. Tentu, hal tersebut merugikan pencipta karya. Sehingga memunculkan
permasalahan tentang hak cipta karya, hak cipta (dalam Undang-Undang Hak Cipta
Pasal 1) adalah “Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Hak Cipta
merupakan benda yang bergerak, karena Hak Cipta dapat dialihkan baik seluruhnya
maupun sebagian dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan
atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
ETIKA MENGGUNAKAN
INFORMASI PERPUSTAKAAN
Ketika
memanfaatkan informasi di perpustakaan, perlu diperhatikan batasan-batasan
pemanfaatan informasi. Bielefied dan Cheeseman dalam Ulumi (2009:7), membagi
pembatasan dan pengecualian Hak Cipta di perpustakaan dalam tiga hal:
- First sale doctrin
Bila kita membeli karya yang ber-copyright,
kita berhak meminjamkan atau menjualnya kembali selama kita tidak menjual karya
yang merupakan hasil duplikasi/fotokopi-nya.
- Fair use
Membolehkan
penggunaan bahan-bahan yang ada hak ciptanya secara terbatas tanpa harus
mendapatkan ijin dari pemilik hak cipta, dengan catatan karya yang direproduksi
tidak akan merugikan kepentingan pemilik hak cipta. Kemudian harus di lihat
apakah akibat dari penggandaan mengganggu pemasaran potensial atau tidak.
- Library privilage
Pengecualian
yang dimiliki oleh perpustakaan adalah reproduksi untuk tujuan deposit,
mengganti yang rusak, dan juga untuk tujuan inter library loan.
ETIKA MENGGUNAKAN
INFORMASI DIGITAL
Berbagai situs
web menyediakan berbagai informasi yang dapat dimanfaatkan penggunanya. Namun,
tidak banyak yang memperhatikan etika saat mengutip tulisan tersebutm kerap
kali pengguna tidak mencantumkan sumber tulisan yang diambil. Hal tersebut,
dapat dikategorikan sikap plagiat atau mengakui karya/ tulisan orang lain sebagai
karya milik dirinya sendiri. Kegiatan plariarisme tersebut tentu merugikan
penulis karya asli dan melanggar hak cipta si pencipta karya. Keresahan
mengenai hak cipta terutama berkenaan dengan tulisan yang dimuat di sebuah
situs web, maka munculah Creative Commons (CC) atau dapat diartikan masyarakat kreatif.
Creative
Commons adalah sebuah organisasi nirlaba yang didirikan oleh Lawrence
Lessig (Massachusetts). Organisasi ini berupaya untuk memberikan perlindungan
hak cipta bagi siapapun yang ingin mempublikasikan karyanya melalui internet.
Lisensi yang
dikembangkan oleh CC ini dikatakan mudah digunakan, terstandarisasi dan terbaca
oleh mesin sehingga memungkinkan pemegang hak cipta dapat memberikan ijin
kepada publik untuk menggunakan karya tersebut sesuai dengan apa yang
diinginkan oleh pemilik hak cipta. Dengan kata lain, CC memberikan kesempatan
kepada pemilik hak cipta untuk dapat memodifikasi haknya ke dalam keadaan yang
paling sesuai dengan kebutuhan.
Enam jenis
variasi lisensi Creative Commons: (semuanya mengharuskan penyebutan sumber/kredit/
atribusi kepada pemilik/ pemegang hak cipta) (Gunawan, 2013: 154-155):
1. Atribusi ( CC-BY )
Adalah lisensi yang memperbolehkan setiap orang untuk
mengubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk kepentingan
komersial, selama mencantumkan sumber asal tulisan tersebut. lisensi ini adalah
lisensi yang paling bebas.
2. Atribusi-Tanpa Turunan ( CC BY-ND )
Adalah lisensi yang mengijinkan penyebarluasan ulang
tulisan, baik untuk kepentingan komersial maupun non komersial, namun tidak
boleh mengubah sama sekali tulisan asli/ tetap utuh, dan harus menyertakan
sumber asal tulisan.
3. Atribusi-Berbagi Serupa ( CC BY-SA )
Adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk
mengubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bahkan untuk kepentingan
komersial, diperbolehkan, asal tetap mencantumkan sumber tulisannya. Lisensi ini
sering disamakan dengan copyleft pada
perangkat lunak bebas dan terbuka.
4. Atribusi-Non Komersial ( CC BY-NC )
Adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk
mengubah, memperbaik, dan membuat ciptaan turunan, namun bukan/ tidak untuk
kepentingan komersial, dan tetap harus mencantumkan sumber tulisannya.
5. Atribusi-Non Komersial-Berbagi Serupa ( CC
BY-NC-SA )
Adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk
mengubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan
komersial, dan harus mencantumkan kredit atau sumbernya, tulisan yang dikutip
atau dipakai sebagian tidak boleh diubah terlalu banyak atau serupa dengan
tulisan asli.
6. Atribusi- Non Komersial-Tanpa Turunan ( CC
BY-NC-ND )
Adalah lisensi yang paing ketat dari lima lisensi lainnya,
lisensi ini hanya mengijinkan orang mengunduh ciptaan dan membaginya dengan
orang ain selam mencantumkan sumber tulisan, namun tidak diperkenankan
mengubahnya dengan cara apapun dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan
komersial.
Jika ingin
mendaftarkan blog, website, dan tulisan digital, anda dapat mengunjungi situs creative commons melalui alamat
creativecommons.org atau lewat situs creative
commos Indonesia di alamat creativecommons.or.id . lewat situs tersebut
anda dapat memperoleh lisensi sesuai yang anda inginkan terhadap web dan
tulisan anda. Salah satu Perguruan Tinggi yang sudah menggunakan lisensi creative commons adalah Universitas
Terbuka, mereka telah memanfaatkan lisensi creative
commons pada koleksi digitalnya, lisensi creative commons yang dipakai merek adalah CC BY-NC-ND.
Era digital
memang memudahkan semua orang bebas mengakses informasi di mana saja dan kapan
saja. Informasi apapun yang diinginkan dapat diperoleh dengan sekali klik. Bebas
mengakses bukan berati bebas mengambil dan mengakui karya orang lain sebagai
karya miliknya. Pengguna perlu mengetahui etika dalam memanfaatkan informasi
baik informasi yang diaksesnya lewat perpustakaan dan informasi yang diakses
lewat internet. Etika diperlukan untuk menghargai karya orang lain, tidak
merugikan karya orang lain, dan menghindarkan diri dari jebakan plagiarisme/meniru/melanggar
hak cipta.
Sebaiknya kita
perlu lebih mawas diri, memperhatikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
terhadap informasi yang kita akses. Misalnya dengan menyebutkan sumber tulisan
yang kita ambil dan memperhatikan creative
commons dengan enam lisensinya tersebut. Sehingga, kita tidak merugikan dan
dirugikan dengan sikap kita dalam memanfaatkan informasi.
Terima Kasih Telah
Membaca Semoga Bermanfaat
SUMBER:
Isnanto, R Rizal. 2009. Etika Profesi. Buku Ajar Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
Semarang. http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
[diakses Sabtu 20 Desember 2014].
Sulistyo-Basuki. 2004. Pengantar Dokumentasi. Bandung: Rekayasa
Sains.
Selain sumber tersebut, tulisan
ini bersumber dari materi Power Point Mata Kuliah Kapita Selekta, Jurusan Ilmu
Perpustakaan, Undip.
Komentar
Posting Komentar